Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024)..
Sumber :
  • (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Menko Hukum Yusril Tanggapi Kritik Prabowo Soal Vonis Harvey Moeis yang Rendah

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra respons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin koruptor dihukum minimal 50 tahun penjara. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo itu menanggapi soal terdakwa kasus korupsi ratusan triliun rupiah namun hanya divonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. 

Yusril menegaskan, bahwa hal itu merupakan keputusan pengadilan. 

“Putusan pengadilan itu," ujar Yusril sambil tertawa di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

Harvey Moeis
Sumber :
  • Antara

 

Ia pun tak berbicara lebih banyak terkait pernyataan Presiden Prabowo tersebut. 

Tegaskan Prabowo Tak Tinggalkan Rakyat 

Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara soal vonis ringan yang kerap dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa korupsi. 

Pernyataan Prabowo tersebu diasumsikan sebagai kritik terhadap vonis Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. 

Prabowo minta para hakim untuk melek dan memberikan vonis yang seimbang sesuai dengan nilai korupsinya. 

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

Prabowo bilang tegas dengan meminta kepada para hakim agar tak memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi. 

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya. 

Prabowo lantas meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. 

Menurutnya, Harvey harus divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya. 

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu," tutur dia.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral