Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Uji Materi UU Nomor 10 Tahun 2016, Jakarta, Kamis (2/1)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu Partai

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) pencalonan pasangan capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas minimal pencalonan pasangan capres-cawapres.

Gugatan itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

MK berpendapat aturan soal ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Hakim MK Saldi Isra.

Dia menjelaskan, dengan adanya putusan itu, maka semua parpol memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
01:32
02:02
18:04
03:28
08:10
Viral