Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Sumber :
  • ANTARA

DPR Siap Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold).

“Kami menghormati, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presentasi presidensial threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” kata Rifqi, Kamis (2/1/2025).

Legislator Partai NasDem ini menyatakan DPR bersama pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

 

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.

Rifqi menilai putusan ini menjadi babak baru dalam gelaran demokrasi Indonesia. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
01:32
02:02
18:04
03:28
08:10
Viral