Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Sumber :
  • ANTARA

DPR Siap Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:20 WIB

Sebab MK membuka ruang bagi semua pihak untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Oleh karena itu, Rifqi berpendapat bahwa putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

“Apapun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding (mengikat) karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkas Rifqi. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:31
03:38
01:46
01:06
08:05
07:07
Viral