- Antara
Repons Golkar soal MK Hapus Presidential Threshold Pencalonan Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Dia mengaku terkejut atas putusan MK karena berkaca dari putusan-putusan sebelumnya, MK selalu menolak PT dihapus.
“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1/1025).
Sarmuji menjelaskan alasan MK menolak menghapus aturan soal PT pada gugatan sebelumnya adalah untuk mendukung sistem presidensial berjalan efektif.
“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” jelasnya.
Diketahui, MK resmi menghapus aturan ambang batas atau PT minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya untuk pencalonan presiden.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK berpendapat aturan soal ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR, serta menutup peluang capres-cawapres yang maju bisa lebih dari dua pasangan. (saa/ebs)