- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Buruh Bakal Usung Capres-Cawapres Sendiri di Pilpres 2029
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold Pilpres.
Dia menilai putusan itu akan membawa demokrasi Indonesia menjadi sehat dan kembali kepada rakyat.
“Partai Buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada tujuh hakim MK, karena dua dissenting opinion, kan. Kita ucapkan terima kasih. Demokrasi kembali sehat, demokrasi kembali kepada rakyat,” ujar Said saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
“Ini MK nih reborn nih. Undang-Undang Pilkada dilanjutkan presidensial threshold. Ya itu reborn. Sebelumnya juga parliamentary threshold. Ya kan? Yang di bawah 4 persen. Kita berterima kasih kepada MK,” sambungnya.
Dia menyebut putusan tersebut membuka peluang bagi Partai Buruh untuk mengusung pasangan capres-cawapres sendiri.
“Jadi partai buruh punya peluang. Sudahlah parliamentary threshold berkurang, tidak 4 persen, maka dengan presidential threshold 0 persen punya peluang angka elektabilitas Partai Buruh akan kedongkrak,” jelas Said.
Said menambahkan, putusan itu juga membuka peluang semakin banyaknya pasangan capres-cawapres yang maju di Pilpres periode mendatang.