- tvOne
Dukung Putusan MK, PAN Sebut Aturan Ambang Batas Pilpres Sangat Tidak Adil
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengatakan, partainya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang meminta aturan PT minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu dihapus.
“PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut,” tegas Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/1025).
Saleh berpendapat aturan soal PT untuk mengusung pasangan capres-cawapres sangat tidak adil.
“Dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan PT itu sangat tidak adil. Ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri,” ujarnya.
"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” tambah Saleh.
Atas putusan itu, dia berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk merumuskan sistem Pilpres Indonesia ke depan.
Menurutnya, DPR dan pemerintah harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan.
"Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,” kata Saleh.
“Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya,” sambungnya.
Saleh menyebut PAN sangat bersyukur MK mengabulkan gugatan tersebut. Pihaknya berharap putusan ini akan memunculkan banyak pasangan capres-cawapres.
Menurut Saleh, partainya akan mendorong kader sendiri untuk maju di Pilpres 2029. Meski demikian, PAN tetap membuka peluang kerja sama dengan partai politik lain.
"Terakhir, ya kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat,” tutupnya. (saa/dpi)