Sumber :
- Antara
MK: Petahana Harus Cuti Saat Kampanye hingga Hari Pencoblosan Pilkada, Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Kamis, 2 Januari 2025 - 19:33 WIB
Atas dasar pertimbangan itu, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.” (ebs)