- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Kejati DKI Jakarta Segera Panggil Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Sebagai Tersangka Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Hari ini Kamis (2/1) dilakukan pemanggilan terhadap Iwan dan Fahirza sebagai saksi, namun keduanya mangkir. Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan kepada Iwan dan Fahirza sebagai tersangka dugaan korupsi.
Sementara itu, tersangka atas nama Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku Direktur Utama Event Organizer sudah ditahan oleh pihak Kejati.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap IHW dan MFM sebagai tersangka telah ditetapkan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersangkutan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa,” kata Patris di Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Ketika ditanya kapan pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan, Patris menjawab, “Nanti diinfokan oleh penyelidiknya, tapi sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka.”
Sebelumnya, kedua pejabat tersebut telah diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini belum diperiksa dalam status mereka sebagai tersangka.