- Istimewa
Dua Tersangka Kasus PPDS Undip Jalani Pemeriksaan, Satu Absen Sakit
Semarang, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma (AR) jalani pemeriksaan di Polda Jateng, Kamis (2/1/2025).
Sedangkan satu tersangka lainnya absen sakit dan tidak hadir dalam panggilan kepolisian tersebut.
Kuasa Hukum dan Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar mengatakan jika tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan adalah Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, dokter TE.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni staff Medis Prodi Anestesi Undip, SM dan senior korban yakni dokter ZR hadir memenuhi panggilan penyidik.
- Istimewa
“Hari ini kita menghadiri pemeriksaan. Kita masih melakukan pendampingan pemeriksaan di Polda. Iya menyusul (TE diperiksa). Ya kita harapkan beberapa saat bisa cepat sehat sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khaerul mengatakan jika para tersangka yang menjalani pemeriksaan didampingi empat kuasa hukum.
Pihaknya memastikan jika para tersangka akan menjalani apa yang menjadi kewajiban selama proses hukum.
“Ini tahapan penyidikan, jadi kita ini prosesnya mengikuti apa yang dijalankan penyidik. Apakah nanti ditahan atau tidak ditahan, kita juga tidak mau berandai-andai karena itu kewenangan di penyidik. Karena bersifat sangat subjektif,” katanya.
“Kedua, penyidik sudah sangat paham lah, apakah kita kooperatif atau tidak. Penyidik bisa menilai itu karena kita dipanggil setiap saat, pasti hadir. Dan teman-teman tidak ada kontruksinya atau bentuk menghalang-halangi apapun. Jadi secara normatif berjalan, setiap penyidik butuh kehadiran klien kami, kami hadir. Selama ini prosesnya seperti itu,” lanjutnya.
Disisi lain, Khaerul tak mau mengomentari terkait pihak keluarga korban yang meminta para tersangka untuk ditahan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan, itu subyektif wilayah kewenangan penyidik. Kami tidak mau komen masalah itu. (Pengacara korban ajukan penahanan ya) Saya tidak mau komen juga. Pertanyaannya, selama ini statement beliau dilaksanakan oleh penyidik. Kan kita tidak tahu juga. Biarkanlah beliau mau statement apapun, itu wilayahnya beliau juga. Yang jelas kita hormati proses pemeriksaannya,” tandasnya. (dcz/muu)