Sumber :
- ANTARA
PSI Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kaesang Bakal Nyapres?
Kamis, 2 Januari 2025 - 21:58 WIB
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK berpendapat aturan soal ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR, serta menutup peluang capres-cawapres yang maju bisa lebih dari dua pasangan. (saa/muu)