Tangkapan Layar - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman.
Sumber :
  • ANTARA

PSI Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kaesang Bakal Nyapres?

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"PSI menghormati putusan MK tersebut sebagai lembaga yang terhormat dalam menjaga hak konstitusional warga negara," kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).

Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai hanya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

 

MK kemudian mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ketentuan tersebut.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

MK berpendapat aturan soal ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR, serta menutup peluang capres-cawapres yang maju bisa lebih dari dua pasangan. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral