Sumber :
- youtube
MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Partai Demokrat: Kami Menghormati
Jumat, 3 Januari 2025 - 00:00 WIB
MK juga menyatakan klausul pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini Suhartoyo sampaikan saat membacakan putusan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Kemudian terdaftar pada perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (saa/raa)