Ketua MK Suhartoyo.
Sumber :
  • Antara

MK Kabulkan Gugatan Kaepala Desa Bojogsari Sebut Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada

Jumat, 3 Januari 2025 - 02:00 WIB

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala daerah petahana.

Tidak hanya hingga masa kampanye berakhir, tetapi juga saat masa tenang dan pada hari pemungutan suara.

"Sebab, menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara," imbuh Suhartoyo.

Atas dasar pertimbangan itu, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.” (ant/raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:31
04:18
17:37
02:11
03:38
01:46
Viral