Sumber :
- tvOnenews.com
Jakarta Siapkan 15 Regulasi Baru Usai Tak Jadi Ibu Kota Negara, Klaim Hak sebagai Daerah Khusus
Jumat, 3 Januari 2025 - 13:38 WIB
Dengan status baru, Jakarta akan setara dengan daerah khusus lainnya seperti Aceh dan Yogyakarta.
Khoirudin berharap Pemprov DKJ segera menyiapkan seluruh perangkat regulasi untuk memulai era baru ini.
“Ini adalah momentum penting bagi Jakarta untuk menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan inovatif,” pungkasnya. (agr)