- presidenri.go.id
Ganti JHT, Presiden Jokowi Luncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Hari Ini
Jakarta - Presiden Joko Widodo akan meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai skema penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Selasa (22/2/2022). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, di Jakarta, Senin (21/2/2022).
JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insya Allah, Selasa besok (hari ini), rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Masduki Baidlowi.
Pada dasarnya, lanjutnya, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, di mana iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP," jelasnya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menantikan peresmian program tersebut.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di kalangan masyarakat, berkaitan dengan syarat atau ketentuan bahwa dana JHT baru bisa dicarikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.