Sosok Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan beri klarifikasi soal tuduhan tolak laporan dari korban penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan bos rental pada Kamis (2/1/2025).
Sumber :
  • Instagram @polsek_cinangka_polres_cilegon

Sah! Kapolsek Cinangka Dinyatakan Langgar Kode Etik Usai Tolak Dampingi Bos Rental Mobil dan Jadi Penembakan, Terancam Demosi sampai PTDH

Senin, 6 Januari 2025 - 11:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto resmi mengungkapkan bahwa Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, serta dua anggotanya Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto melanggar kode etik buntut kasus penembakan bos rental mobil.

Diketahui, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman menjadi korban tewas akibat penembakan oknum TNI di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B pada Rabu (1/1/2025) lalu.

Bos rental mobil bersama timnya itu tengah mengejar oknum TNI yang diduga berusaha untuk menggelapkan mobil sewaannya.

Saat ini, oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil tersebut sudah diamankan.

Sementara itu, satu hal yang jadi perhatian adalah, sebelum mengejar pelaku, bos rental mobil serta rombongannya sudah meminta bantuan polisi terdekat yaitu Polsek Cinangka.

Namun, setelah menunjukkan berkas bukti kepemilikan mobil, Polsek Cinangka tetap menolak mendampingi karena merasa tidak memiliki tim yang cukup.

Terkait hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan.

"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Deri Andriani," ujar Suyudi, dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

Diketahui, Bripka Deri Andriani adalah petugas polisi Polsek Cinangka yang menerima laporan rombongan bos rental mobil untuk pertama kali.

Namun, karena ragu ia meminta petunjuk dari Kapolsek Cinangka. Di dalam laporan ini terjadi kesalahpahaman mengira rental mobil itu adalah leasing.

Pada akhirnya, pihak bos rental mobil menyampaikan bukti berkas lengkap kepada polisi. 

Namun, pada saat itu pihak Polsek Cinangka tidak mau memberikan pendampingan gara-gara merasa tidak cukup kuat.

"Seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang, sehingga tidak melakukan pendampingan," kata Suyudi.

Ia pun menegaskan, hal ini sudah diperiksa oleh Propam Polda Banten, dan tiga orang polisi yang terlibat di saat sebelum penembakan akan diberi hukuman berat.

Suyudi mengatakan, petugas polisi Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto akan mendapatkan hukuman antara demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara untuk Kapolsek Cinangka juga akan mendapatkan hukuman yang sama.

"Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," tegas Suyudi. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral