Keluarga korban Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang.
Sumber :
  • Antara

Kejadian Sebenarnya Kapolsek Cinangka Tolak Dampingi Bos Rental Mobil Berujung Penembakan, Ternyata Kesalahan Laporan dari Bawahan

Senin, 6 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap kejadian sebenarnya sebelum aksi penembakan terhadap bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Tol Tangerang-Merak B, saat korban temui petugas di Polsek Cinangka.

Kapolda Banten Suyudi Ario Seto mengungkapkan duduk perkara kenapa Polsek Cinangka menolak permintaan pendampingan dari rombongan bos rental mobil padahal ada bukti dugaan penggelapan mobil oleh pria bersenjata.

Ia menjelaskan, rombongan bos rental mobil itu awalnya mengejar oknum TNI yang diduga membawa kabur mobil sewaannya.

Namun, setelah diperiksa oknum TNI itu membawa senjata api. Pihak bos rental mobil pun meminta bantuan polisi terdekat, yaitu Polsek Cinangka.

"Kemudian diterima oleh anggota piket, saudara Agam (anak bos rental mobil) menyampaikan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa, dibawa ke arah Saketi Pandeglang, disampaikan juga bahwa GPS-nya hanya satu yang aktif, yang dua tidak aktif," kata Suyudi, dalam konferensi pers Senin (6/1/2025).

Anggota piket itu diketahui adalah Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. Merasa bingung, kedua anggota polisi kemudian melapor ke Kapolsek Cinangka Asep Iwan Kurniawan.

Di dalam laporan itu ternyata muncul salah paham. Anggota Bripka Deri Andriani salah melaporkan dan Kapolsek Cinangka mengira bahwa laporan itu berkaitan dengan leasing.

"Saat menyampaikan ini, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini terkait dengan rental dugaan kendaraan akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing terhadap Kapolseknya. Sehingga Kapolseknya bilang, kalau leasing harus ada dokumennya," ujar Suyudi.

Sebenarnya dokumen sudah disiapkan oleh rombongan rental mobil, namun setelahnya pihak polisi merasa tidak bisa melakukan pendampingan.

Suyudi mengatakan, pihak kepolisian merasa tidak memiliki cukup kekuatan sehingga tidak berani melakukan pendampingan.

Terkait hal ini, Suyudi mengungkapkan sebenarnya petugas polisi bisa meminta bantuan dari kepolisian lain, khususnya dalam menangkap pelaku bersenjata api.

Akhirnya, dari hasil penyidikan Propam Polda Banten ditemukan bahwa ada pelanggaran para anggota di Polsek Cinangka.

"Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat, yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan ini," ujarnya.

Saat ini, Propam Polda Banten menyatakan bahwa dua anggota polisi yakni Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, serta Kapolsek Cinangka Asep Iwan Kurniawan telah menyalahi kode etik.

Mereka juga terancam hukuman berat, mulai dari demosi sampai pemeberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral