- Instagram @polsek_cinangka_polres_cilegon
Kapolsek Cinangka dan Dua Anak Buahnya Terancam Demosi hingga Dipecat Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan Kurniawan dan dua anggota lainnya yakni Dery Andriani dan Dedy Irwanto terancam diberikan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, saat konferensi kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) di Koarmada, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).
Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengungkapkan bahwa dalam peristiwa ini anggota tidak memberikan pendampingan terhadap korban.
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Dimana diketahui awalnya korban mendatangi Polsek Cinangka untuk membuat laporan penggelapan mobil.
“Korban diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto. Nah dilaporkanlah ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk,” kata Suyudi.
Kemudian saat peristiwa ini dilaporkan ke Kapolsek Cinangka, diungkapkan bahwa kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya diminta dokumen.
Namun dalam hal ini Suyudi menyebutkan bahwa anggota tidak memberikan pendampingan sehingga ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan,” ungkap Suyudi.
“Nah sehingga dari hasil penyedikan Propam Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Dery Andriani. Karena tidak respon terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini,” sambungnya.
- Istimewa
Sementara itu Suyudi mengungkapkan dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, maka akan diberikan sanksi penindakan tegas berupa demosi hingga PTDH.
“Dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH,” beber Suyudi.
“Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengandalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH,” lanjutnya. (ars/muu)