- Antara
Mendagri Tito Prihatin Banyak BUMD Tekor, Pemkot Dumai Dituduh Langgar Perda
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah menyampaikan sorotannya tentang banyaknya Badan Usaha Milik Daerah (BMD) bermasalah dengan tata kelola yang serampangan sehingga jadi penyebab keuangan pemerintah daerah terganggu.
Tito menyebut hampir seluruh BUMD yang berjumlah 1.057 unit, lebih dari separuhnya mengalami kesulitan keuangan. Boro-boro untung, BUMD harus tekor besar. Tito juga menilai adanya praktik KKN, banyak rangkap jabatan yang menggangu kinerja perusahaan.
“Kenapa? Naruh orang. Naruh orang, Keluarga, saudara, teman di situ yang enggak capable. Yang kedua, mohon maaf mungkin dipakai, ini ada teman-teman KPK, dipakai untuk hal-hal tertentu. Saya paham lah modus-modus operandinya. Akibatnya tidak dikelola secara profesional, akhirnya rugi,” kata Mendagri Tito.
Sebagai langkah tindak lanjut, Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan.
Peringatan dari Mendagri ini nampaknya disikapi abai oleh Wali Kota Dumai, Paisal atas rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup, karena dinilai janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum.
"Bagaimana bisa Wali Kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan yang jelas-jelas sudah melanggar Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap Perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Walikota Paisal?," tanya Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Senin (6/1/2025).
Sebagaimana menurut Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 berbunyi, anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Anggota direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; b. Jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Menurut penelusurannya di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024," ungkap Hengki.
Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024.
"Oleh sebab itu, sekarang rangkap jabatan tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Wali Kota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap Perda tersebut. Jika masih dibiarkan oleh Wali Kota Dumai, maka kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Wali Kota Dumai Paisal," tegas Hengki.
Hengki menyatakan pihaknya siap diklarifikasi dengan membuka bukti di depan forum DPRD Kota Dumai atau di depan Aparat Penegak Hukum (APH) Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami mempunyai bukti sah, kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai atau di hadapan APH sekalian," ungkap Hengki.
Sebelumnya, Pemkot Dumai telah mengklarifikasi bahwa penunjukan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dugaan rangkap jabatan, Pemkot Dumai mengatakan tengah mendalami untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Sementara itu, Aditya Romas dalam pernyataannya menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi segala regulasi yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa posisinya di PT Russindo Arungan Grup telah dikonsultasikan secara hukum sebelum dirinya menerima jabatan di PT Pembangunan Dumai.
"Saya menghormati aturan hukum. Jika ada kekeliruan administratif, saya terbuka untuk menyesuaikannya," ujar Aditya yang diberitakan media setempat, Minggu (5/1). (ebs)