Pencarian mobil rental yang dicuri dan akan dijual.
Sumber :
  • khumaidi

Kronologi Mobil Rental Digelapkan ke Oknum TNI AL hingga Penembakan Maut

Senin, 6 Januari 2025 - 17:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap soal penemuan mobil milik bos rental yang digelapkan dan berujung penembakan IAS (48) dan R (59) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1/2025).

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi mengungkapkan bahwa mobil tersebut berhasil ditemukan melalui GPS yang terpasang dimobil.

Saat itu dua dari tiga GPS yang terpasang di dalam mobil mati, sehingga korban berupaya melakukan pencarian sendiri.

“Di dalam kendaraan itu sudah terpasang tiga GPS. Satu GPS masih aktif, dua di GPS ini sudah tidak aktif. Karena dua GPS ini mati, maka si pemilik rental, saudara agam, dan ayahnya, dan juga staff-nya, keluarganya, melakukan pencarian secara sendiri, secara mandiri,” kata Suyudi.

Kemudian mobil milik korban berhasil terdeteksi di wilayah Pandeglang, namun mobil kembali bergerak dan ditemukan Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B. 

“Sehingga ditemukan informasi kalau mobil ini ada di sekitar Pandegelang. Kemudian dilakukan pencarian ke arah sana secara mandiri, sampai dengan kendaraan ini berpindah tempat, sampai di kilometer 45 di Indomaret,“ ujar Suyudi.

Setelahnya terjadi upaya perampasan atau pengambilalihan dari pihak rental. Tetapi karena adanya situasi tarik-menarik maka terjadilah penembakan.

Untuk diketahui, Tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) dan R (59) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1/2025), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni Sertu AA, Sertu RH yang bertugas di Kopaska Armada I dan untuk KLK BA berasal dari satuan tugas KRI Bontan.

Hal ini diungkapkan oleh Danpospomal Laksamana Muda Sasmita saat konferensi pers, di Koarmada, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).

Jenderal TNI Bintang Dua ini menerangkan bahwa tiga oknum ini telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (4/1/2025). Namun saat itu tiga oknum belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu hari sabtu lalu anggota sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, belum kami tetapkan,” jelas Sasmita.

Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan, didapati tanda-tanda yang mengarah ke tindak pidana dengan disertai alat bukti. Maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang sudah ada tanda-tanda dan barang bukti, maka ybs masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan,” terangnya.

Sementara itu saat ini, ketiga oknum yang terlibat telah dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Bukti penahanan sementara 20 hari pertama udah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu. Dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” paparnya. (ars/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral