- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
TNI Janji Tindak Tegas Angootanya yang Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Jakarta, tvOnenews.com - TNI AL menegaskan tidak akan menutupi kasus penembakan bos rental berinisial IAS (48) dan R (59) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, serta menindak tegas anggotanya yang terlibat.
Hal ini diungkapkan Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata saat melaksanakan konferensi pers, di Koarmada, pada Senin (6/1/2025).
Jenderal TNI Bintang Dua ini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diam saat peristiwa terjadi. Pasalnya tim langsung melakukan penyelidikan dengan mencari bukti untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.
“Kami ingin menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut tidak tinggal diam menghadapi permasalahan ini. Kami telah berupaya mengambil langkah cepat dan transparan untuk mencari bukti-bukti guna mengungkap kejadian sebenarnya melalui proses penyelidikan bersama antara Puspomal dan Polda Banten,” jelas Denih.
Kemudian Denih menerangkan saat ketiga anggotanya terlibat, maka TNI AL menghormati segala proses hukum yang berlaku dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Serta dalam hal ini TNI tidak akan menutupi peristiwa yang terjadi.
“TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka,” tegasnya.
Sementara itu Denih mengungkap bahwa pihaknya akan menindak tegas para anggotanya yang bermasalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan sikap TNI Angkatan Laut bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” ungkap Denih.
Untuk diketahui, tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) dan R (59) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1/2025), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Sertu AA, Sertu RH yang bertugas di Kopaska Armada I dan untuk KLK BA berasal dari satuan tugas KRI Bontan.
Hal ini diungkapkan oleh Danpospomal Laksamana Muda Sasmita saat konferensi pers, di Koarmada, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).
Jenderal TNI Bintang Dua ini menerangkan bahwa tiga oknum ini telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (4/1/2025). Namun saat itu tiga oknum belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu hari sabtu lalu anggota sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, belum kami tetapkan,” jelas Sasmita.
Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan, didapati tanda-tanda yang mengarah ke tindak pidana dengan disertai alat bukti. Maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang sudah ada tanda-tanda dan barang bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan,” terangnya.
Sementara itu saat ini, ketiga oknum yang terlibat telah dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Bukti penahanan sementara 20 hari pertama udah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu. Dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” paparnya. (ars/raa)