- istimewa
IPW Kritik Keras Putusan PTDH Kombes Donald Simanjuntak: Ambigu dan Sarat Celah Banding!
Jakarta, tvOnenews.com - Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menuai kritik keras dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa putusan tersebut ambigu karena dianggap hanya sebagai bentuk kelalaian.
Seperti diketahui, Donald bersama Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam sidang etik memutuskan PTDH terhadap Donald dan Yudhy, pada 31 Desember 2024, sedangkan Malvino menyusul pada 2 Januari 2025.
Sugeng menilai, "Putusan PTDH terhadap Kombes Donald terasa aneh. Perannya hanya sebatas 'tahu tetapi tidak menindak,' sehingga tidak sepatutnya ia dipecat."
Menurut Sugeng, keputusan ini berpotensi membuka celah dalam proses banding dan bisa saja berujung pada pengubahan sanksi dari PTDH menjadi demosi.
Sugeng juga membandingkan kasus ini dengan anggota Polri lain yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan justru mendapatkan promosi jabatan setelah hukuman.
"Putusan ini bisa menjadi preseden bagi Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo pada 2025 dan seterusnya," pungkas Sugeng.
Untuk diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2/1/2025) lalu. (rpi/aag)