- Istimewa
Pj Gubernur Aceh Digugat Lagi Ke PTUN, Ini Kasusnya
Sebelum gugatan ini di daftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Panitia tertanggal 10 Desember 2024 dengan memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Aceh perihal permintaan untuk menunda proses seleksi kepala BPMA tahun 2024.
Namun, Erlizar mendapatkan balasan dari pihak panitia seleksi yang suratnya ditanda tangani oleh wakil ketua panitia yang menginformasikan pihaknya dinyatakan tidak lulus administrasi.
Dia menambahkan menjadi aneh dari surat balasan tersebut adalah tanggal surat tertulis 12 November 2024 M 10 Jumadil Akhir 1446 H.
"Hemat kami dari balasan surat ini saja panitia seperti main-main dan asal-asalan dalam bekerja membalas surat kami yang secara nyata dan jelas tertulis 10 Desember 2024, jadi surat balasan panitia seleksi Kepala BPMA maju tanggal dan mundur bulan," ujar Erlizar dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Erlizar juga mengungkapkan siap mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta meminta untuk menunda membatalkan proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui panitia yang dibentuk.
"Proses seleksinya terindikasi adanya kepentingan pragmatis mengingat sisa masa jabatan Pj Gubernur Aceh hanya tinggal menghitung hari," paparnya.
Di sisi lain, Erlizar juga berharap kepada Menteri ESDM agar menghargai proses hukum ini terlebih dahulu.