Sengketa Merek Organisasi, Ketum PITI Desak MA Tinjau Kembali Putusan Pengadilan.
Sumber :
  • Istimewa

Sengketa Merek Organisasi, Ketum PITI Desak MA Tinjau Kembali Putusan Pengadilan

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:34 WIB

Jakarta, tvOnenewa.com - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembiang Putra meminta Mahkamah Agung (MA) peninjauan kembali terkait putusan sengketa merek.

Hal itu ditengarai adanya putusan sengketa merek PITI yang dimenangkan pihak lainnya sesuai kubu Ipong memangankannya secara dua kali dalam gugatan.

Tak hanya itu, Ipong turut meminta perlindungan hukum kepada hukum ke Presiden RI, Prabowo Subianto dana Komisi Yudisial (KY) terkait perkara tersebut.

“Saya minta Ketua Mahkamah Agung agar meninjau kembali, buktikan, karena saya tidak hadir di pengadilan, tanpa saya sidang, tanpa saya hadir, tapi bisa ada putusan, itu saya duga ada keterpaksaan dan ada rekayasa di pengadilan tersebut,” kata Ipong kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

“Untuk itu saya minta perlindungan dan kepastian hukum bagi kami sebagai Ketua Umum PITI,” sambungnya.

Ipong menuturkan pihaknya terkejut saat adanya putusan pengadilan yang secara mendadak memenangkan pihak lainnya dalam sengketa merek PITI.

Pasalnya, kata Ipong, pihaknya telah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 lalu terakit sengketa merek PITI itu.

“Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ucapnya.

Selain itu, Ipong mengaku pihaknya juga dimenangkan untuk kedua kalinya dalam perkara sengketa merek PITI itu.

Kemenangan pihaknya itu diputuskan melalui tahapan Kasasi di MA yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung, dengan hal tersebut saya dua kali menang, tapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya.

Ipong pun menduga adanya permainan dalam putusan mendadak pengadilan tersebut.

Sebab, putusan sebelumnya telah memenangkan kubu Ipong dalam sengketa merek PITI itu. 

“Saya duga ini ada mafia peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ada apa, mengapa dan kenapa? Karena putusan tersebut tidak berdasar,” katanya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral