Ilustrasi penelitian.
Sumber :
  • IST

Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai terhadap Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:05 WIB

Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi. 

Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berupa foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga. 

Sementara untuk barang hasil hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan dokumen perolehan barang berupa surat keterangan hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.  

Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan. 

“Ke depan, kami berharap Bea Cukai dapat terus berkembang sebagai fasilitator yang mendukung inovasi nasional. Dengan kebijakan ini, Indonesia berpeluang untuk menjadi negara dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya saing di tingkat global,” pungkas Budi. (ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral