- Istimewa
Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
"Perubahan ini memungkinkan Ketua Umum menjabat seumur hidup, sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah PMI maupun ICRC (International Committee of the Red Cross). Ketua ICRC biasanya menjabat antara 4 hingga 12 tahun, sementara Jusuf Kalla sudah lebih dari 15 tahun," ujar Agung.
Perubahan AD/ART seharusnya dilakukan melalui Munas, bukan rapat pleno.
"Kami mempertanyakan legalitas perubahan tersebut, dan meminta pemerintah meninjau ulang keputusan yang mengakui kepengurusan hasil Munas 2024," kata dia.
Agung juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip netralitas yang menjadi dasar organisasi kepalangmerahan.
Dirinya menyinggung keterlibatan Jusuf Kalla dan Sekjen PMI Sudirman Said dalam kampanye politik Pilpres 2024.
"PMI adalah organisasi yang harus netral. Keterlibatan pengurus dalam politik praktis merusak prinsip dasar yang dijunjung tinggi PMI dan ICRC," kata Agung Laksono.
Agung menekankan perlunya audit terhadap laporan keuangan PMI yang menurutnya tidak pernah dipublikasikan secara transparan.