Kakanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutenggoMalut), Eureka Putra.
Sumber :
  • Antara

DJP Tingkatkan Sosialisasi Penyesuaian Faktur Pajak PPN 12 Persen

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:02 WIB

Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen dikalikan dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau 12 persen dikalikan dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar satu persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan yakni pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar satu persen kepada penjual.

Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.(ant/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral