Sumber :
- ANTARA/Putu Indah Savitri
Wamenkumham Setuju Penyatuan UU Psikotropika dan Narkotika
Selasa, 22 Februari 2022 - 16:04 WIB
Tentu tingkat bahaya per golongan menjadi lebih relatif karena bergantung pada jumlah yang mereka konsumsi, tukasnya.
Oleh karena itu, menurutnya akan akan lebih baik apabila penggolongan obat-obatan hanya dibagi menjadi dua, yakni golongan narkoba dan golongan psikotropika.
"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam (UU) Narkotika," ujar Eddy. (prs/ant)