Kejagung Gandeng PPATK untyk Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar.
Sumber :
  • Antara

Kejagung Telusuri Sumber Uang Rp1 Trilun Zarof Ricar

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.

Hal itu diungkap langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

“Jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” katanya.

Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Sumber :
  • (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

 

Dari pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar uang senilai Rp920 miliar yang disita di rumahnya, didapatkan ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak tahun 2012–2022.

Lantaran telah berjalan selama 10 tahun, Febrie mengatakan bahwa saat ini jaksa tengah menelusuri identitas pemberi uang, nominal uang yang diberikan, dan untuk perkara apa.

“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik harus melihat alat bukti karena tidak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, ‘kan, tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” ujarnya.

Oleh karena itu, informasi mengenai perkembangan penelusuran uang milik Zarof Ricar dibatasi kepada media agar tidak menganggu penyidik.

“Karena kita tidak mau juga penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya,” ujarnya.

Diketahui, pada penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik pada Jampidsus menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah adalah sejumlah Rp920.912.303.714,00.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. (ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:32
03:07
02:33
04:17
02:13
02:43
Viral