Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

Polri Kembali Berikan Sanksi Anggotanya yang Diduga Terlibat dalam Pemerasan Penonton DWP

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikan sanksi demosi kepada seorang personel polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan penonton dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan personel itu berinisial D selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ucapnya, Rabu (8/1/2025).

Personel itu telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, dalam prosesnya, mereka meminta uang sebagai imbalan pembebasan.

Pasal yang disangkakan kepada D adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Erdi menambahkan bahwa D juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Selain itu, anggota tersebut dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.

Atas putusan tersebut, kata dia, D menyatakan banding.

Sosok D diduga kuat adalah Briptu Dodi lantaran namanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.

Ia diketahui memiliki jabatan sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, hingga hari ini, sudah ada 12 personel yang menjalani sidang pelanggaran etik dari 18 personel yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan dalam gelaran DWP 2024.(ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
02:13
Viral