- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Respons Berkelas AHY saat Tahu MK Hapus Presidential Threshold
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden 20 persen di kursi DPR.
AHY menghormati langkah yang diambil oleh MK tersebut.
Dia berharap semua pihak agar bersama-sama menjaga demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.
"Apa yang menjadi keputusan MK kita hormati, kita negara hukum yang juga harus menghormati produk-produk hukum. Namun demikian yang harus kita hadirkan adalah semangat bahwa demokrasi di Indonesia juga harus kita rawat dengan baik," kata dia, Rabu (8/1/2025).
Selain itu, AHY juga menyadari sebagai elite politik harus betul-betul mendengar aspirasi rakyat, sehingga demokrasi di Tanah Air akan semakin lebih baik.
"Para elit politik misalnya, termasuk saya sendiri, itu juga harus mendengarkan baik-baik yang diinginkan oleh rakyat secara keseluruhan," tandasnya.
Sebelumnya, MK resmi menghapus aturan ambang batas atau PT minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya untuk pencalonan presiden.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK berpendapat aturan soal ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR, serta menutup peluang capres-cawapres yang maju bisa lebih dari dua pasangan.(aha/lkf)