- Antara
Komisi III DPR Sebut Aturan Tentang Penggunaan Senjata Api TNI dan Polri Perlu Ditinjau Ulang
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memandang aturan tentang penggunaan senjata api oleh aparat keamanan harus ditinjau ulang.
Hal itu, kata Sari, menyusul sejumlah insiden penembakan oleh aparat kepolisian dan anggota TNI yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Dia pun menilai perlu adanya pemeriksaan kondisi psikologi aparat secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan senjata api.
"Aturan tentang pemegang senjata api sepertinya harus ditinjau ulang. Misal, pemegang senjata api harus dilakukan serangkaian test secara berkala, termasuk test psikologi yang rentang waktunya tidak terlalu lama," kata Sari dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Sari menjelaskan, aturan itu harus ditinjau ulang, mengingat, tantangan dan tugas yang diemban oleh aparat keamanan sangat berat.
"Biar fair, ya. Bahwa kita melihat persoalan harus clear untuk perbaikan kedepannya, bukan niat yang lain," ujarnya.
Turut diketahui, sejumlah insiden penembakan yang melibatkan aparat TNI dan Polri beberapa kali terjadi dalam kurun waktu terakhir dan menuai perhatian publik.
Kasus itu di antaranya, peristiwa polisi tembak polisi oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024).
Kemudian, pada Minggu (24/11/2024), ada pula insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang kepada seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Lalu, pada Rabu (27/11/2024), terjadi insiden penembakan oleh oknum polisi Polresta Palangka Raya Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto terhadap warga sipil Budiman Arisandi asal Banjarmasin yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terbaru, pada Kamis (2/1/2025), terjadi insiden penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL). (ant/dpi)