- Haris-tvOne
KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG di PT Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024 pada Kamis (9/1/2025).
Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ahok hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang saat menghadiri pemeriksaan KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina.
Mereka di antaranya Sulistia selaku Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014, Ellya Susilawati selaku Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.
Selanjutnya, Edwin Irwanto Widjaja selaku Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015), Doddy Setiawan selaku VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Nanang Untung selaku Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina tahun 2011-Juni 2012 dan Huddie Dewanto selaku VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013.
KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011–2021.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 itu, KPK lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Tessa menjelaskan KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Kedua tersangka itu, yakni Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.
Karen sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen terbukti bersalah terkait kasus korupsi LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp1.778.323,27.
Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan Yenni dan Hari.
Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65.
Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hmd/nsi)