Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Pj Gubernur Teguh Minta Tata Kelola Pendapatan Daerah Transparan dan Berkeadilan di Jakarta

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan pentingnya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan dalam kegiatan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah.

Dalam sambutannya, Teguh mendukung penuh upaya pembinaan ini sebagai langkah strategis meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah khususnya terkait hak atas tanah dan bangunan.

“Saya bersyukur ada di sini karena banyak pencerahan yang saya dapatkan terkait tata kelola pendapatan daerah. Dengan diskusi seperti ini, PPAT di Jakarta bisa turut menjadi bagian dari sistem tata kelola yang transparan, berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Teguh menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sejumlah kebijakan insentif fiskal untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Salah satunya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai Pergub Nomor 23 Tahun 2023.

“Kebijakan ini memberikan pembebasan BPHTB bagi perolehan hak pertama kali dengan nilai objek pajak hingga Rp2 miliar,” jelasnya.

Pemprov DKI juga terus memperluas digitalisasi layanan melalui e-BPHTB, yang diatur dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2022, guna mempermudah wajib pajak.

“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga mendukung akselerasi pendapatan daerah,” tambah Teguh.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, turut menyoroti pentingnya mencegah kebocoran dalam proses pendapatan daerah.

“Kita sering fokus pada kebocoran pengeluaran negara, tetapi jarang mencermati kebocoran pada pendapatan. Ini yang perlu menjadi perhatian serius,” ujar Patris.

Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum dalam tata kelola pendapatan daerah sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan.

“Kegiatan ini penting untuk mencermati dinamika tata kelola pendapatan di Jakarta agar lebih baik,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Jakarta terutama yang melibatkan PPAT.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 yang menjadi pedoman dalam pembinaan dan pengawasan PPAT.

“Selain sosialisasi peraturan, kita juga menegakkan aturan dan sanksi terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran. Ini untuk memastikan pelayanan pertanahan yang berkualitas,” jelas Teguh.

Melalui pembinaan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkeadilan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pertanahan. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral