- Ilham Ariyansyah/tvOne
Pelaku Perundungan dan Pelecehan Bocah SD di Garut Ternyata Anak-anak Perempuan di Bawah Umur
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menyatakan, bahwa orang tua sekaligus korban telah melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA, sehingga penangananya masih berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Dimana insiden terakhir perlakuan kekerasan terhadap di bawah umur tersebut dilakukan oleh pelaku pada bulan Agustus tahun 2022 lalu, namun orang tua dan korban melapor pada Desember 2024 kemarin.
"Kejadian yang dilaporkan insiden tahun 2022, ibu korban melapor pada 20 Desember 2024 kemarin, prosesnya masih berjalan pemeriksaan saksi, visum, permintaan asesmen psikologi dan melengkapi penyidikan termasuk barang bukti," kata AKP Ari Rinaldo, Kamis (9/1/2025).
Korban juga kabarnya diperlakukan hal serupa pada 8 tahun lalu pada saat korban duduk di bangku TK, namun yang dilaporkan oleh orang tua ke Polres Garut, yaitu insiden pada tahun 2022.
Sehingga untuk melengkapi pemeriksaan saksi, polisi juga memintai keterangan dokter yang memeriksa kondisi korban pada saat itu, karena menurut keluhan orang tua saat ini korban mengalami infeksi pada alat vitalnya.
"Memeriksa dokter pada saat berobat ke situ. Waktu korban berusia 10 tahun, diduga pelaku kakak kelasnya," tambahnya.
- Taufiq Hidayah/tvOne