- Antara
Kasus Dugaan Penggelapan Dana UKW PWI, Dewan Kehormatan Serahkan Bukti ke Polisi
Dia juga menambahkan pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat meliputi pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara.
Helmi menegaskan laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.
"Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.
Menurut Helmi kasus yang sekarang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tersebut telah memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, serta pihak-pihak lainnya.
"Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8/1) sampai Jumat (10/1) di Polda Metro Jaya, " ucapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut belum memberikan jawaban namun dirinya menyebutkan akan mengecek dahulu. (ant/ebs)