- Istimewa
Buntut Putusan Sengketa Merek, Ketum PITI Laporkan Oknum Hakim ke KY
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembiang Putra bersama rombongan menyambangi Gedung Komisi Yudisial (KY).
Ipong mengatakan kedatangan pihaknya guna melayangkan melaporkan oknum hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke KY buntut sengketa merek PITI.
“Saya hadir ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadu dan melaporkan oknum hakim yang memutuskan Putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahu ada keputusan sidang, seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ipong menuturkan pihaknya menduga adanya mafia peradilan dalam putusan hasil sengketa merek PITI itu.
Pasalnya, pihaknya mengetahui bahwa putusan tersebut dikeluarkan secara diam-diam tanpa pemanggilan pihaknya.
"Saya kaget, saya anggap ada satu ketidakterbukaan, di Pengadilan Niaga itu ada oknum mafia peradilan, yang memaksakan dan merekayasa untuk keputusan tersebut. Saya anggap itu tidak benar, kenapa, ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?,” katanya.
Ipong menjelaskan pihaknya mendesak KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dinilainya melakukan putusan secara diam-diam itu.
Menurutnya KY selaiknya menjatuhkan sanksi terhadap oknum hakim tersebut jika terbukti adanya pelanggaran terkait putusan tersebut.
"Negara kita butuh hakim yang benar-benar serius menangani kasus tanpa keterlibatan oknum mafia peradilan. Saya minta keadilan dari Komisi Yudisial. Saya juga minta keadilan sama Bapak Presiden,” jelasnya.
Di sisi lain, Ipong memastikan pihaknya turut membawa sejumlah bukti terkait sengketa merek yang sebelumnya telah dimenangkan pihaknya.
Ipong pun berharap KY akan berpihak kepadanya usai butki merek PITI sudah diputuskan negara menjadi miliknya.
“Bukti lengkap, putusan PN yang memenangkan saya, putusan Mahkamah Agung yang juga memenangkan saya, dan surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa PITI yang sah dan yang dilindungi oleh pemerintah adalah PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, yang terdaftar di pemerintah,” ungkap Ipong.
“Laporan sudah diterima dengan baik dan akan dipelajari dan akan diproses dengan aturan yang berlaku yang ada di KY. Nanti setelah dua minggu saya akan diinformasikan bagaimana penyampaiannya,” sambungnya. (raa)