Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Buru.
Sumber :
  • Antara

Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Buru

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menerima penyerahan tahap II berupa barang bukti dan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

"Proses penyerahan ini berlangsung di Kantor Kejati Maluku dan diterima Kasi Penuntutan Rozali Afifudin selaku koordinator tim penuntut umum serta didampingi Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo, dan Adrian Wahyu Ramadhan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, mengutip Antara pada Jumat (10/1/2025).

Tiga tersangka yang diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masing-masing berinisial IU, DS, serta AS yang terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes atau alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinkes Buru tahun anggaran 2021.

Tersangka IU merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan merangkap Pengguna Anggaran (PA), kemudian DS selaku ASN dan mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahan Keuangan SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes setempat.

Sementara tersangka AS selaku pemilik rekening CV Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 senilai Rp9,618 miliar.

"Para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPK RI sebesar Rp2.869.690.889. yang ditampung melalui rekening tersangka AS," ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral