Sumber :
- Antara
Polrestabes Makassar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram
Jumat, 10 Januari 2025 - 10:31 WIB
"Dari hasil (penyelidikan) sementara ini, jaringan nasional. Tapi kami juga mendapatkan masukan atau informasi yang sedang kita kembangkan, termasuk juga jaringan internasional," ujarnya.
Untuk pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 Undang-undang narkotika nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ant/ree)