- Antara
Polrestabes Makassar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba sebanyak tiga kilogram dengan tiga tersangka di empat tempat berbeda di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Tersangka ada tiga inisial RS, HB dan NR. Mereka ditangkap di Panakukang, Manggala (Makassar) serta di Kota Parepare, jadi ada tiga tempat," kata Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhammad Ngajib mengutip Antara pada Jumat (10/1/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat tersangka RS tertangkap dengan barang bukti satu saset kecil berisikan kristal bening diduga narkoba di depan Hotel Asia Jalan Pengayoman Makassar.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Bonto Bila, Kecamatan Manggala dan ditemukan tiga saset berisi 32 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka 'bernyanyi' mendapatkan barang terlarang itu bersama tersangka HB yang sebelumnya di beli dari tersangka NR di Kota Parepare, Sulsel.
HB dibekuk petugas di hotel Max One Jalan Taman Makan Pahlawan.
Dua tersangka ini diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya di vonis dan bebas pada 2021 lalu. Kemudian melanjutkan kembali profesinya sebagai pengedar.
Timsus Satnarkoba Polrestabes selanjutnya melakukan pengembangan menuju Kota Parepare dan menangkap tersangka NR di Jalan Poros Parepare-Sidrap dan diamankan dua kemasan plastik besar berwarna emas dengan berat dua kilogram siap edar.
Dalam pengembangan lanjutan, timsus kembali menemukan 20 saset plastik sedang dengan berat satu kilogram saat penggeledahan di rumah tersangka NR di rumahnya Jalan Nusa Karya Bukit Harapan, Kota Parepare.
"Ini kurir dan bandar yang ditangkap di Makassar. Jadi, mereka ada tiga paket, paket satu dan dua masih bentuk gumpalan ini masih terbungkus, yang satu memang sudah dipecah. Inilah yang rencananya akan didistribusikan atau diedarkan di wilayah Sulsel," ungkapnya.
Untuk statusnya para tersangka, kata dia, merupakan wiraswasta.
Selain barang bukti bungkusan diduga narkoba, ada barang bukti yakni mobil yang sudah diamankan diduga digunakan untuk mengambil barang itu di Kota Parepare.
"Ini untuk pengungkapan kita, kemudian untuk mereka ini ada DPO (Daftar Pencarian Orang) dua orang, inisial AN dan inisial DN yang sampai sekarang ini masih dalam pengejaran," paparnya.
Kapolres juga mengatakan untuk taksiran nilai pengungkapan peredaran narkoba ini senilai Rp4 miliar lebih dan potensi merusak masyarakat diperkirakan sebanyak 15 ribuan orang.
"Dari hasil (penyelidikan) sementara ini, jaringan nasional. Tapi kami juga mendapatkan masukan atau informasi yang sedang kita kembangkan, termasuk juga jaringan internasional," ujarnya.
Untuk pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 Undang-undang narkotika nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ant/ree)