- dok. PLN
Bahlil Lahadalia Ditunjuk Prabowo Sebagai Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 3 Januari 2025.
Satgas ini dirancang untuk mempercepat hilirisasi di sektor mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, hingga sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
Tujuannya adalah meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
“Untuk percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri, baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, maupun energi terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut sebagaimana dikutip, Jumat (10/1).
Satgas ini akan langsung berada di bawah pengawasan Presiden Prabowo. Tugas utama Satgas mencakup peningkatan koordinasi kebijakan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; perumusan prioritas kegiatan usaha; hingga pemetaan wilayah potensial untuk hilirisasi dan ketahanan energi.
Tak hanya itu, Satgas juga bertugas memutuskan dengan cepat solusi atas kendala yang muncul dalam proyek hilirisasi, termasuk penyelesaian permasalahan hukum.
Mereka juga diamanatkan memberikan rekomendasi penindakan administratif terhadap pihak yang menghambat percepatan hilirisasi.
Presiden Prabowo menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Satgas. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM diangkat sebagai Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi.
Sejumlah menteri lain juga dilibatkan sebagai wakil ketua bidang tertentu, di antaranya:
• Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk Bidang Penyediaan Lahan,
• Menteri Pertanian untuk Bidang Hilirisasi Pertanian,
• Menteri Kehutanan untuk Bidang Hilirisasi Kehutanan,
• Menteri Kelautan dan Perikanan untuk Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan,
• Menteri Sekretaris Negara untuk Bidang Dukungan Kebijakan.
Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian isi Pasal 12.
Pembentukan Satgas ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk mempercepat hilirisasi sebagai salah satu strategi kunci memperkuat ekonomi Indonesia sekaligus memastikan ketahanan energi nasional. (agr/ree)