Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

Pakar Wanti-wanti Ada Efek Domino Terkait Penegakan Hukum Kasus PT Timah

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:12 WIB

Sebab, kata Jamin, kerugian negara dalam kasus tersebut hanya diungkap dalam dakwaan saja.

Di sisi lain, Jamin turut meyinggung keberadaan Pasal 14 dalam Undang-undang Tipikor yang berfungsi sebagai penentu apakah perbuatan pidana lain dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi seperti merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

“Kita patuh dengan aturan yang sudah tertuliskan. Nggak boleh diabaikan. Jadi, sekarang ada paradigma seakan-akan kejaksaan itu berwenang untuk menyatakan Tipikor semua perbuatan yang terkait dengan penambangan ilegal, perambahan hutan, kerusakan lingkungan hidup. Jadi, dalam perluasan makna kewenangannya terlalu jauh. Semua ditarik Tipikor. Padahal ada undang-undang lain yang sudah mengatur secara jelas, Secara cermat, sudah mengatur. Tapi nggak pernah dipakai,” kata Jamin. 

“Jadi, buat apa ada pidana dalam undang-undangan Lingkungan Hidup kalau semuanya dijadikan Tipikor. Kalau memang kerugian negara, ya pasti rugi. Nggak mungkin nggak ada rugi. Tapi nggak semua kerugian negara itu adalah tipikor. Kalau begitu, orang nggak bayar pajak, masukin aja tipikor,” lanjutnya. 

Sementara itu, Pakar hukum pertambangan, Abrar Saleng turut menyorot adanya efek domino terkait kasus PT Timah.

Menurutnya efek domino itu terkait pengaruh investasi pada sektor pertambangan yang ada.

“Yang pasti dengan putusan - putusan hakim yang tidak mempertimbangkan aspek teknis dan hukum pertambangan itu akan mempengaruhi investasi pertambangan. Karena penambang-penambang akan takut ditipikorkan. Kalau dulu ada istilah kriminalisasi, kalau sekarang ini ditipikorkan. Kalau namanya korupsi kan semua takut. Karena korupsi itu perbuatan yang sangat tercela, bahkan di dalam hukum disebut extra ordinary crime,” kata Abrar.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral