- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Nama Baik Bung Karno Dipulihkan, Megawati Terisak Tangis Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merespons terkait pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Hal itu disampaikan dalam pidato politiknya pada acara peringatan HUT ke-52 PDIP. Megawati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan MPR RI periode 2019-2024 atas dicabutnya TAP MPRS tersebut.
Sambil terisak tangis, Presiden ke-5 RI itu juga berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia karena sudah meluruskan sejarah tentang Soekarno alias Bung Karno.
“Juga ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya. Saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia di manapun kalian berada atas pelurusan sejarah Bung Karno,” ucap Megawati di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, Megawati juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah merespons usulan MPR untuk mencabut TAP MPRS tersebut.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno sebagai Presiden RI pertama,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI periode 2019-2024 Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyerahkan surat tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 kepada Megawati selaku anak dari Bung Karno.
Selain Megawati, anak Bung Karno turut yang hadir di antaranya Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Hadir pula cucu Bung Karno seperti Prananda Prabowo dan Tatam Soekarnoputra.
"TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," ujar Bamsoet di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Dengan dicabutnya TAP MPRS itu, tuduhan bahwa Bung Karno mendukung pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965 dinyatakan tidak terbukti.
“Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” beber Bamsoet. (saa/dpi)