Bea Cukai.
Sumber :
  • IST

Sepak Terjang Bea Cukai dalam Perbaikan Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang Tahun 2020-2024

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:11 WIB

Kedua, digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui pengembangan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Hasilnya, tingkat downtime CEISA mengalami penurunan. Sementara, kecepatan waktu sistem merespons mengalami percepatan, yang semula 6 detik menjadi 18,8 milidetik. CEISA berperan penting dalam revenue forecasting analytics dan Joint Probis IT untuk mendukung penerimaan negara. CEISA juga berperan dalam mengoptimalkan kegiatan operasional dan layanan. 

Ketiga, peningkatan pelayanan fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri. Bea Cukai memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui optimalisasi Klinik Ekspor dan pemberian fasilitas KITE IKM. Pada tahun 2024, dari 1.364 UMKM binaan Bea Cukai terdapat 461 UMKM berhasil melakukan ekspor mandiri dan 158 UMKM berhasil ekspor melalui pihak ketiga.
Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan fiskal pada penanganan Covid-19 dan importasi untuk Badan Internasional. Hasilnya, realisasi nilai pembebasan mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir. Permohonan pembebasan juga mengalami efisiensi waktu pengajuan permohonan, yang semula lima hari menjadi satu jam.

Keempat, perbaikan pelayanan cukai melalui digitalisasi proses perizinan dan pelayanan fasilitas cukai. Percepatan pelayanan cukai dilakukan melalui digitalisasi layanan cukai dan simplifikasi dokumen. Dukungan Bea Cukai terhadap industri tembakau berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja pada pabrik hasil tembakau, sehingga jumlah tenaga kerja mengalami peningkatan pada empat tahun terakhir.

Sebagai Community Protector, Bea Cukai memiliki lima strategi pengawasan untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. Pertama, Bea Cukai melakukan penertiban impor, ekspor, dan cukai melalui penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai, dan penataan fasilitas. Jumlah penindakan impor meningkat selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai 21.397 penindakan. Sementara jumlah penindakan ekspor fluktuatif selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2022 yang mencapai 756 penindakan.

“Jumlah penindakan di bidang cukai pun fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun, nilai barang hasil penindakan (NHP) mengalami peningkatan berturut-turut, dengan nilai tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai 1,45 triliun rupiah,” ujar Nirwala.

Kedua, Bea Cukai melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan pangkalan sarana operasi (PSO), penataan pesisir timur Sumatra, dan penyusunan regulasi pengawasan antarpulau. Hasilnya, jumlah penindakan di laut mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir dengan tiga komoditas utama, terdiri dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang campuran.

“Penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika. Sementara melalui pengawasan antarpulau diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian negara, menyediakan data pergerakan barang strategis, memetakan distribusi barang strategis, dan mendukung program Nawacita,” jelas Nirwala.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral