Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Yusril Ihza Mahendra: Tanpa Presidential Threshold, Harus Ada Mekanisme Hindari Calon Tunggal

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti tantangan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan presidential threshold dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ia menyebut pemerintah masih dalam tahap konsultasi internal untuk menentukan pengaturan baru terkait pencalonan presiden.

“Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas masalah ini, tapi konsultasi antar para menteri juga dengan parpol-parpol itu sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK yang merupakan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu,” jelas Yusril, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

“Karena pasal dinyatakan bertentangan dengan UUD 45, maka mau tidak mau diperlukan suatu pengaturan baru untuk pencalonan presiden tanpa threshold lagi,” sambung dia.

Yusril menegaskan bahwa meskipun threshold dihapus, MK telah memberikan panduan yang dikenal sebagai “constitutional engineering” untuk menjaga keseimbangan jumlah calon presiden. Panduan ini bertujuan agar jumlah calon tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak terlalu sedikit.

“Katanya, jangan sampai terlalu banyak, tetapi jangan juga terlalu sedikit calon presiden. Misalnya, ada 30 partai politik peserta pemilu, apakah berarti maksimum 30 pasangan capres? Kalau 30 kan banyak juga,” tegas dia.

“Parpol-parpol kan bisa bergabung, tapi kalau bergabung juga 29 mencalonkan 1 orang, lalu yang 1 partai mencalonkan sendiri akhirnya cuma ada 2 pasangan calon lagi,” lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral