- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Yusril Ihza Mahendra: Tanpa Presidential Threshold, Harus Ada Mekanisme Hindari Calon Tunggal
Namun, ia menambahkan bahwa prinsipnya adalah memberikan kebebasan bagi partai politik.
“Threshold tidak ada lagi, jadi satu parpol yang tidak mau bergabung, dia tidak bisa dipaksa. Kalau mau mencalonkan, silakan saja. Walaupun akhirnya mungkin 28 partai mencalonkan 1 orang, tapi dua partai lain mencalonkan masing-masing, ya itu hak mereka,” tuturnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang tepat, bisa saja terjadi situasi deadlock dengan hanya satu pasangan calon, yang akan menyulitkan pelaksanaan Pilpres.
“Kalau sampai muncul calon tunggal, itu masalah. Pilpres kan tidak mungkin dilaksanakan kalau hanya ada satu pasangan calon. Dalam mekanisme di UUD 45, kecuali kita pakai demokrasi tidak langsung oleh daerah, mungkin bisa aklamasi. Tapi kalau seluruh rakyat, itu masalah besar,” tegasnya.
Yusril menekankan pentingnya segera memecahkan persoalan ini agar Pilpres 2029 dapat berjalan lancar.
“Saya kira hal-hal yang krusial seperti ini memang harus dipecahkan supaya proses pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2029 nanti berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Pemerintah dan DPR diharapkan segera merumuskan mekanisme yang mampu menjaga keseimbangan demokrasi tanpa mengurangi hak partai politik untuk mencalonkan presiden. (agr/raa)