- Antara
Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Maria Lestari (ML) sebagai sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan lembaga KPK belum mengetahui alasan Maria tidak hadir.
“Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa. Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya yang diperiksa KPK hari ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU Banyuasin) periode 2019-2024 Agus Supriyanto (AS).
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran kedua saksi.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.