Pagar laut membentang 30,16 Km di perairan Tangerang, Banten..
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km Dinilai Langgar Aturan, Demokrat: Laut adalah Hak Bersama!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 06:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengkritik keras keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap melanggar undang-undang.

“Laut itu bukan milik pribadi. Sesuai Undang-Undang Kelautan, garis pantai dan perairan adalah common property atau milik bersama. Kalau laut sampai dipagar, jelas melanggar aturan,” tegas Herman, yang akrab disapa Hero, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Herman menjelaskan bahwa laut merupakan properti umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. 

Ia juga menyinggung Konvensi Internasional UNCLOS 1982 yang menetapkan laut sebagai milik bersama umat manusia.

“Di Indonesia, laut itu simbol pemersatu bangsa, jalur transportasi, dan sumber kekayaan alam bagi nelayan. Kalau akses nelayan dipagari, bagaimana mereka mencari nafkah? Ini jelas bertentangan dengan semangat common property,” ujar Hero.

Ia menegaskan bahwa jika pemanfaatan laut ditujukan untuk reklamasi, maka harus melalui proses perizinan yang jelas dan sesuai hukum.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:17
06:54
06:28
02:04
33:49
03:06
Viral