- Luthfia Miranda Putri-Antara
Lolly Anak Nikita Mirzani Kabur, Lalu Apa Sebenarnya Fungsi Rumah Aman?
Rumah aman merupakan istilah yang digunakan dalam konteks penegakan hukum dan pengamanan.
Ini merujuk pada lokasi atau tempat yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi individu yang berada dalam kondisi bahaya.
Rumah aman digunakan untuk menyembunyikan seseorang dari ancaman pihak tertentu atau untuk melindungi mereka dari situasi yang mengancam keselamatan.
Adapun fungsinya adalah sebagai tempat perlindungan sementara bagi saksi atau korban yang terancam akibat memberikan kesaksian dalam proses hukum.
Tak hanya itu, rumah aman juga sering digunakan sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Di Indonesia, keberadaan rumah aman memiliki landasan hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan demikian, saksi dan korban punya hak untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman sebagai bentuk perlindungan. (ant/nsi)